Sistem Informasi Desa Silado

BPD DESA SILADO

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berfungsi membahas/menyepakati Peraturan Desa, menampung/menyalurkan aspirasi, dan mengawasi kinerja Kepala Desa.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai BPD sesuai undang-undang:
  • Fungsi Utama:
    1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
    2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
    3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  • Kedudukan: BPD merupakan mitra kerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan partisipatif.
  • Anggota: Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa, dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah.
  • Hak Anggota: Anggota BPD berhak mengajukan usul peraturan, mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan.
Sebagai lembaga perwakilan desa, BPD memiliki peran penting dalam pengawasan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa.
DAFTAR BPD DESA SILADO
1. KASMAN RIYANTO 
2. ANJAR SUBHI 
3. FERY YOGA PURNAMA 
4. CHERU ROFIK 
5. MUANIDIN 
6.MEYLANI PRISTYA ALAM 
7. TAAT SAIMUDIN PUTRA


Tulis Komentar