Menu / Subemenu 09 Feb 2026 51 Dilihat

TUPOKSI BHABINKAMTIBMAS DAN BABINSA

Website Resmi Desa Silado

TUPOKSI BHABINKAMTIBMAS  DAN BABINSA
Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bertugas membina masyarakat, melakukan deteksi dini, serta mediasi untuk menciptakan situasi kondusif di desa/kelurahan. Sebagai ujung tombak Polri, mereka menjalankan kunjungan rumah ke rumah (sambang), edukasi hukum, pengamanan kegiatan masyarakat, serta memecahkan masalah warga secara persuasif.
Fungsi dan kegiatan utama Bhabinkamtibmas meliputi:
  • Pembinaan Masyarakat: Meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan (Kamtibmas) dengan menjunjung tinggi HAM.
  • Deteksi Dini: Melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan melalui kegiatan kunjungan (sambang) secara aktif.
  • Mediasi & Pemecahan Masalah: Hadir sebagai mediator dalam penyelesaian konflik sosial atau masalah warga melalui dialog (problem solving).
  • Pengamanan Kegiatan: Mengatur dan mengamankan kegiatan masyarakat, seperti acara keagamaan atau sosial.
  • Pelayanan Polri: Memberikan bimbingan, penyuluhan, serta perlindungan sementara bagi warga yang menjadi korban kejahatan atau bencana.
  • Penggerak Partisipasi: Mendorong aktif siskamling dan menggerakkan masyarakat dalam kegiatan positif.
  • Penyebaran Informasi: Menyampaikan kebijakan pimpinan Polri kepada masyarakat.
Bhabinkamtibmas beroperasi di tingkat desa/kelurahan di bawah naungan Polsek, bekerja sama dengan aparat desa dan Babinsa untuk menjaga keamanan lingkungan.

Tulis Komentar