Sistem Informasi Desa Silado

TUPOKSI BHABINKAMTIBMAS DAN BABINSA

Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bertugas membina masyarakat, melakukan deteksi dini, serta mediasi untuk menciptakan situasi kondusif di desa/kelurahan. Sebagai ujung tombak Polri, mereka menjalankan kunjungan rumah ke rumah (sambang), edukasi hukum, pengamanan kegiatan masyarakat, serta memecahkan masalah warga secara persuasif.
Fungsi dan kegiatan utama Bhabinkamtibmas meliputi:
  • Pembinaan Masyarakat: Meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan (Kamtibmas) dengan menjunjung tinggi HAM.
  • Deteksi Dini: Melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan melalui kegiatan kunjungan (sambang) secara aktif.
  • Mediasi & Pemecahan Masalah: Hadir sebagai mediator dalam penyelesaian konflik sosial atau masalah warga melalui dialog (problem solving).
  • Pengamanan Kegiatan: Mengatur dan mengamankan kegiatan masyarakat, seperti acara keagamaan atau sosial.
  • Pelayanan Polri: Memberikan bimbingan, penyuluhan, serta perlindungan sementara bagi warga yang menjadi korban kejahatan atau bencana.
  • Penggerak Partisipasi: Mendorong aktif siskamling dan menggerakkan masyarakat dalam kegiatan positif.
  • Penyebaran Informasi: Menyampaikan kebijakan pimpinan Polri kepada masyarakat.
Bhabinkamtibmas beroperasi di tingkat desa/kelurahan di bawah naungan Polsek, bekerja sama dengan aparat desa dan Babinsa untuk menjaga keamanan lingkungan.


Tulis Komentar