Sistem Informasi Desa Silado

KEPALA DESA SILADO


Iwan Setiawan, S.E. adalah Kepala Desa Silado yang berlokasi di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berdasarkan aktivitas resmi yang terdokumentasi. Ia aktif dalam berbagai kegiatan desa seperti PKK dan memimpin pemerintahan desa setempat.
Informasi Terkait Kepala Desa Silado:
  • Nama: Iwan Setiawan, S.E.
  • Jabatan: Kepala Desa (Kades) Silado
  • Wilayah: Desa Silado, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Sebagai pemimpin desa, Iwan Setiawan sering terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan, pemberdayaan, dan pelayanan publik di Desa Silado

Kepala Desa bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2024. Kades memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa (Perdes), serta wajib menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima.
Berikut adalah rincian tugas, fungsi, dan wewenang Kepala Desa:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
    .
  • Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  • Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan.
  • Membina ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga.
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Mengembangkan potensi desa dan pembangunan sarana prasarana pedesaan.
  • Melaksanakan upaya pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan fisik (jalan, jembatan).
  • Mengelola teknologi tepat guna untuk efisiensi desa.
3. Pembinaan Kemasyarakatan
  • Membina kehidupan sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Memelihara nilai-nilai adat dan norma sosial.
  • Membina lembaga masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
4. Pemberdayaan Masyarakat
  • Melakukan sosialisasi dan motivasi di bidang ekonomi, politik, dan lingkungan hidup.
  • Memberdayakan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Mengembangkan sumber pendapatan desa dan kerja sama antardesa.
5. Kewajiban Kepala Desa
  • Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota dan informasi kepada masyarakat.

Kepala Desa menjabat selama 6 tahun (berdasarkan UU terbaru 3/2024, bisa dipilih kembali dengan batasan tertentu) dan bertanggung jawab langsung kepada masyarakat melalui forum musyawarah.


Tulis Komentar